Denpasar, Rabu (17/12) — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Wali Kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta PT Jamkrindo.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jampidum menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial bertujuan untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana, dengan melibatkan mereka dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti bekerja sebagai petugas kebersihan lingkungan atau membantu di panti asuhan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan paling singkat 8 jam per hari dengan akumulasi waktu maksimal 240 jam.
Lebih lanjut disampaikan bahwa implementasi pidana kerja sosial memerlukan kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan yang efektif sekaligus menjadi solusi untuk mencegah permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sebagai salah satu bentuk pidana pokok dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diterapkan sebagai alternatif bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif pidana penjara, mendorong keadilan restoratif, serta membina pelaku agar tetap produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.