(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker melaksanakan kunjungan dalam rangka sosialisasi terkait Peraturan Perusahaan (PP) pastikan hak dan kewajiban pekerja serta meningkatkan kualitas hubungan industrial

Admin disnaker | 02 Desember 2025 | 135 kali

Selasa, 2 Desember 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi terkait Peraturan Perusahaan (PP) pada dua perusahaan, yaitu UD Ari dan PT. Lovina Industri Sukses.

Kegiatan ini diwakili oleh Mediator Ahli Muda, Gede Budi Adnyana, S.Sos., bersama Staf Penata Layanan Operasional Bidang Hubungan Industrial. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pentingnya penyusunan dan penerapan Peraturan Perusahaan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Bapak Juli Arsana selaku Owner UD Ari. Beliau membuka kegiatan sekaligus memaparkan kondisi penerapan Peraturan Perusahaan yang telah berjalan di perusahaannya. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh 12 orang staf perusahaan yang turut mengikuti proses sosialisasi.

Usai pemaparan oleh pihak perusahaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mediator Ahli Muda Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial, Gede Budi Adnyana, S.Sos. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, fungsi, manfaat, serta kewajiban perusahaan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng berharap perusahaan dapat memahami aspek legal dalam penyusunan Peraturan Perusahaan sehingga dapat diterapkan secara optimal demi menjamin hak dan kewajiban pekerja serta meningkatkan kualitas hubungan industrial di wilayah Kabupaten Buleleng.