(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Buleleng Gelar Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026

Admin disnaker | 19 Desember 2025 | 65 kali

Buleleng, Jumat (19/12/2025) — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Pemutusan/Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan agenda penting tahunan dalam rangka menetapkan kebijakan pengupahan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rapat penetapan UMK dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, SE, M.Si, serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, para Kepala Bidang di lingkungan Disnaker Kabupaten Buleleng, dan unsur terkait lainnya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang terdiri atas perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta instansi terkait lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Buleleng dengan memperhatikan berbagai indikator dan ketentuan yang berlaku, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta data statistik ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Seluruh data dan indikator tersebut menjadi dasar dalam proses perumusan besaran UMK agar sesuai dengan kondisi riil daerah.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme musyawarah antara unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Oleh karena itu, proses pembahasan dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan serta keseimbangan kepentingan semua pihak.

Selama rapat berlangsung, masing-masing unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta pertimbangan terkait penetapan UMK. Diskusi dan musyawarah dilakukan secara konstruktif guna menghasilkan keputusan yang dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan rapat penetapan UMK Kabupaten Buleleng berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Rapat diakhiri dengan kesepakatan bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Buleleng untuk tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai dasar penetapan resmi.

Melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.