Selasa, 25 Nopember 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat dari BP3MI mengenai permohonan klarifikasi terhadap LPKS Aurora terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Rusia.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Lattas) mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, bersama Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), dan di hadiri Fungsional Pengantar Kerja, Fungsional Bidang Lattas, serta perwakilan dari LPKS Aurora.
Dalam diskusi tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta penjelasan terkait proses penempatan PMI yang dilakukan oleh LPKS Aurora, termasuk kepastian legalitas penempatan, pemenuhan prosedur perlindungan PMI, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perwakilan LPKS Aurora menyampaikan klarifikasi awal dan berkomitmen untuk memberikan data pendukung secara lengkap sesuai permintaan BP3MI dan Disnaker.
Rapat juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan standar pelindungan bagi PMI untuk memastikan seluruh proses penempatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan calon PMI maupun pihak keluarga.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama BP3MI dan LPKS Aurora sebagai bentuk penguatan pengawasan penempatan PMI di luar negeri.