Rabu, 3 Desember 2025 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait proses pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK1). Pelayanan ini dilaksanakan oleh Fungsional Pengantar Kerja, I Komang Suardana, S.H., sebagai bagian dari fasilitasi administrasi ketenagakerjaan bagi warga yang akan bekerja ke luar negeri.
Pelayanan AK1 tersebut diberikan kepada masyarakat yang memerlukan dokumen resmi sebagai salah satu syarat dalam proses penempatan kerja di luar negeri. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng terus berkomitmen memastikan setiap calon pekerja migran mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Disnaker Buleleng dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan, serta memastikan calon tenaga kerja memiliki dokumen yang lengkap sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.