Singaraja, 8 Desember 2025, Bertempat di Ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Arimbawa, SE., M.Si, menerima perwakilan PT. Edie Arta dalam rangka koordinasi dan karifikasi terkait tindak lanjut putusan direksi yang sebelumnya menjadi dasar pengaduan dari pihak pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Naker didampingi oleh Kabid Data dan Informasi Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Mediator Hubungan Industrial, serta Penata Layanan Operasional. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi serta menyelaraskan langkah penyelesaian atas dinamika hubungan industrial yang terjadi di perusahaan tersebut.
Melalui proses koordinasi ini, diharapkan ditemukan solusi yang tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjaga keharmonisan hubungan industrial dan memastikan terpenuhinya hak serta kewajiban baik bagi perusahaan maupun pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian hubungan industrial secara dialogis, konstruktif, dan berkeadilan.