Buleleng, Rabu (14 Januari 2026) – Mewakili Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, Gede Budiadnyana, S.Sos, melaksanakan kegiatan pendampingan bersama BPJS Kesehatan yang bertempat di Hotel Heaven Lovina.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada pihak manajemen hotel terkait pentingnya keikutsertaan pekerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hak dasar pekerja sekaligus kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gede Budiadnyana menegaskan bahwa perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja sangat penting guna memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung produktivitas kerja. Selain itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Perwakilan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pendaftaran, kewajiban iuran, serta manfaat yang diperoleh pekerja dan perusahaan dari kepesertaan program JKN.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng berharap pihak perusahaan dapat segera menindaklanjuti himbauan yang disampaikan dan memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja dapat terwujud secara optimal.