Singaraja, 16 Desember 2025 — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, SE, M.Si, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Terpadu kepada Badan Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPJS Kesehatan Singaraja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng berkesempatan menjadi narasumber, dengan menyampaikan materi terkait kewajiban badan usaha dan lembaga pelatihan kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU). Disampaikan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap pekerja dan merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, bukan sekadar pilihan. Kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai penting untuk melindungi pekerja dari risiko biaya kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan produktivitas perusahaan .
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha LPK terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, pelaporan perubahan data, serta pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai sarana pemadanan data pekerja guna memastikan seluruh pekerja di lingkungan LPK telah terdaftar sesuai ketentuan .
Hadir dalam kegiatan ini Bapak Hendry Mario Sani Nggadas, selaku Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, yang turut menyampaikan materi mengenai mekanisme kepesertaan PPU, hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja, hingga konsekuensi ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai Lembaga Pelatihan Kerja di wilayah Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan sosialisasi terpadu ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan badan usaha LPK dalam rangka mendukung terwujudnya perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja serta mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng.