Singaraja, Rabu 17 Desember 2025 — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, SE, M.Si, kembali menghadiri Kegiatan Sosialisasi Terpadu kepada Badan Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan hari kedua sebagai kelanjutan dari agenda sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sosialisasi terpadu tersebut bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPJS Kesehatan Singaraja, Jalan Teleng No. 9X, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, dan diikuti oleh perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja se-Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menyampaikan pentingnya kepatuhan LPK terhadap regulasi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban kepesertaan dan administrasi jaminan kesehatan bagi tenaga kerja dan peserta pelatihan.
Putu Arimbawa menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh LPK di Kabupaten Buleleng dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku secara konsisten.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan LPK guna meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan pelatihan kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.