(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat Dewan Pengupahan Digelar, Penetapan UMK Buleleng Masih Tunggu Keputusan Provinsi

Admin disnaker | 12 Desember 2025 | 31 kali

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menggelar rapat Dewan Pengupahan guna membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Aula Disnaker Buleleng, Jumat (12/12), ini belum dapat menetapkan besaran UMK karena masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Sekda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, didampingi Kabid Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker Buleleng. Pertemuan melibatkan unsur OPD terkait, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha untuk memastikan proses penetapan upah berlangsung objektif, transparan, dan berimbang.

Ariadi menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait upah minimum. “Penetapan upah harus dilakukan secara bijak dan adil dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan daya saing daerah meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker Buleleng, Dewa Putu Suharyadi, menyebut pemerintah pusat hingga kini belum mengeluarkan regulasi final terkait pengaturan upah minimum. Kondisi ini menyebabkan penetapan UMK baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mengalami keterlambatan.

“Memang benar sampai saat ini besaran upah minimum turun. Ada kemungkinan terjadi perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tingginya aspirasi pekerja di berbagai daerah untuk menaikkan upah minimum turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam memfinalisasi kebijakan baru. Akibatnya, pengumuman UMK 2026 mundur dari jadwal biasanya.

“Biasanya di bulan November UMK sudah ditetapkan, tetapi sampai Desember ini belum ada keputusan,” ujarnya.

Kabid Suharyadi memaparkan dasar hukum penetapan UMK, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dimana tren UMK Buleleng dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kenaikan secara konsisten.

Selain itu, indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Singaraja turut menjadi pertimbangan penting dalam perhitungan UMK 2026. Suharyadi memastikan rapat lanjutan akan kembali digelar setelah Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP.

Di sisi lain, Ketua SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, menyampaikan kegelisahan pekerja akibat belum adanya kepastian UMK. “Kebutuhan pokok terus naik, sementara keputusan upah belum ada. Ini sangat memberatkan pekerja. Kami berharap sebelum akhir tahun sudah ada kepastian,” tegasnya.

Namun untuk tahun 2026, penetapan UMK Buleleng sepenuhnya masih menunggu keputusan dari Provinsi Bali dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Untuk sementara, UMK Buleleng Tahun 2025 masih mengacu pada UMP Bali Tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.996.561.