(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Buleleng Ikuti Sosialisasi Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026.

Admin disnaker | 17 Desember 2025 | 77 kali

Buleleng, Rabu 17 Desember 2025 — Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Data dan Hubungan Industrial Dewa Putu Suharyadi Arta, SE, MM, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penentuan Upah Minimum Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Darling.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang sekaligus menyampaikan materi terkait kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum (UM) masih menggunakan formula yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:
UM = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

Namun demikian, terdapat penyesuaian pada rentang nilai alfa yang digunakan. Pada kebijakan sebelumnya, nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3, sementara untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2026 nilai alfa mengalami perubahan menjadi 0,5 hingga 0,9.

Dengan adanya penyesuaian nilai alfa tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan simulasi kenaikan upah minimum untuk Provinsi Bali, dengan estimasi kenaikan berada pada kisaran 5,33 persen hingga 7,60 persen.

Lebih lanjut disampaikan pula kebijakan dalam penentuan upah minimum, antara lain,Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),Penetapan seluruh upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025,danPerhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di daerah memperoleh pemahaman yang sama terkait kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.