(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Perkuat Transparansi, Disnaker Buleleng Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Admin disnaker | 10 Desember 2025 | 28 kali

Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Admin PPPK Operator Website/PPID Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, S.Sos, yang pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Dinas Kominfosanti. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama dari Komisi Informasi Provinsi Bali, yaitu *Dr. I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH.* dan I Putu Nova  Putra, SE, Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng.

Dalam paparannya, narasumber dari Komisi Informasi Bali menjelaskan mengenai standar layanan keterbukaan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pentingnya mitigasi sengketa melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Materi juga menekankan peran strategis PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Komunitas Jurnalis Buleleng memaparkan peran jurnalis dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, termasuk fungsi jurnalis sebagai penyedia informasi utama, pengawas (watchdog), pendorong akuntabilitas, sekaligus fasilitator debat publik. Peran jurnalis disebut sangat penting dalam memastikan badan publik tetap transparan serta mematuhi prinsip-prinsip UU KIP.

Pada sesi akhir kegiatan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mendapat kesempatan untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik yang pernah dihadapi. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bersama bagi peserta sosialisasi, terutama dalam memahami proses, tantangan, serta pentingnya kesiapan administrasi dan dokumentasi dalam menghadapi sengketa informasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin memahami kewajiban keterbukaan informasi publik, memperkuat kualitas layanan PPID, serta meningkatkan kapasitas dalam mencegah maupun menangani potensi sengketa informasi secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.