(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengatar Bupati Atas Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Admin disnaker | 08 Februari 2017 | 1407 kali

Dalam rapat paripurna penyampaian tentang nota pengantar Bupati atas Ranperda tentang Penanggulangan kemiskinan Ranperda tentang Perubahan atas perda No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dan Ranperda tentang perubahan atas perda No.2 Tahun 2015 Tentang perizinan.

Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulelng Nomor : 005/212/DPRD,tertanggal 6 Pebruary 2017,perihal undangan maka Kepala Dinas Tenaga Kerja Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE hadir Di ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa,7 Pebruary 2017 .

Dalam sambutan Bupati Buleleng dalam penyampaian Nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2017 atas 3 (tiga) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan kemiskinan,rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perebekel dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang perizinan.

Yang turut hadir anggota forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Buleleng,Ketua Pengadilan Negeri Singaraja,Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja,Komandan Raiders 900 Singaraja,Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja,Sekretaris Dearah Kabupaten Buleleng,Para staf ahli Bupati Buleleng,Para Pimpinan Satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Buleleng,Para Direktur BUMN Kabupaten Buleleng,Para Tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng,Ketua komisi Pemilihan umum Dearah (KPUD) Kabupaten Buleleng,Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng,Para pimpinan parpol se-Kabupaten Buleleng,Para Media,baik media cetak maupun media elektronik Kabupaten Buleleng.

Mengawali sambutan ini marilah kita mengaturakan sesanti angayu bagia kehadapan IdA Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Ynag Maha Esa,karena atas asung kertha wara nugraha-nya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2017,semoga selalu diberikan sinar sucinya,sehingga kita dapat melaksanakan pembangunan Kabupaten Buleleng dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam uraiannya dikatakan bahwa kemiskinan merupakan masalah mendesak yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagi karaterisktik yang harus segera diatasi untuk meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan kehidupan masyarakat.Dalam rangka upaya percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,diperlukan upaya-upaya nyata dalan penanggulangan kemiskinan,agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan secara terprogram,terpadu dan berkelanjutan perlu dibentuk dan diatur dengan peraturan daerah.

Terkait rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kbaupaten Buleleng no.3 Tahun 2015 tentang pemilihan perbekel diajukan mengingat adanya putusan mahkamah konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 33 Huruf G Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,yang menyebutkan bahwa calon Kepala Desa Wajib mesyaratkan “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” terhadapa pasal ini yang dibatalkan disamping ada penambahan beberapa pasal .

Dalam rangka penyempurnaan terhadap Perda dimaksud oleh karenya peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemilihan perbekel perlu dilakukan perubahan.

Dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang perizinan diajukan untuk menindak lanjuti keputusan Gubernur Bali Nomor : 133/01-B/HK/2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah Kabupaten Buleleng nomor 2 Tahun 2012 tentang perizinan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pasal 69,pasal 70 dan pasal 72 yang mengatur tentang usaha pertambangan,dimana pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,yang sesuai amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,oleh karenanya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor2 tahun 2012 tentang perizinan perlu dilakukan perubahan.

Demikian penyam[paian nota pengantar acara rapat paripurna DPRD Kabuapten Buleleng Tahun 2017,dengan harapan dapat dijadikan bahan pembahasan pada rapat-rapat berikutnya.Baik ditingkat Pansus,gabungan komisi sam[pai dengan paripurna,sehingga ketiga Raperda ini nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Download disini