(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pengawasan dan Pendataan Tenaga Kerja Asing

Admin disnaker | 23 September 2016 | 1562 kali

Pengawasan dan Pendataan Tenaga Kerja Asing Perlu Kerja Sama Lintas Sektor

NaraSumber Kepala Bidang Hubungan Industrial: Dewa Putu Susrama.S.Sos dan PTK Disnakertrans Kabupaten Buleleng.

Dalam pengawasan dan pendataan Tenaga Kerja asing sangat perlu adanya kebersamaan lintas sector keberadaan tenaga kerja asing (TKA) khususnya di Kabupaten Buleleng cukup menyita waktu dan membuat kerja keras Bidang HI (HUBUNGAN INDUTRIAL) terutama pada pendataan dan pengawasan.Dimana pihak-pihak tenaga kerja terkait tidak ada toleransi sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng khususnya Bidang yang menangani yaitu Bidang HI.Ada beberapa hal terkait tentang keberadaan TKA yang masih rancu seperti halnya RPTKA yang di perintah mengeluarkan dari pusat seringkali tidak konek dengan Kabupaten Kota karena tidak dapat Data tembusan,IMTA yang dikeluarkan masih ada IMTA lintas Provinsi dan lintas Kabupaten tetapi kenyataannya TKA tersebut hanya bekerja di Kabuapten Buleleng.maka dari itu seharusnya IMTA itu terdapat di lokasi kerja namun kenyataannya berada di lintas Provinsi dan lintas Kabupaten,apabila system selamanya seperti ini maka akan selalau timbul masalah dan tidak berjalan sesuai yang kita inginkan,seharusnya Lembaga Imigrasi Kepolisian Disnakertrans Apindo SPSI mempunyai sinergi dalam satu team mendata dan mengawasi keberadaan TKA di Kabupaten Buleleng.