(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Kepersertaan Program Jaminan Sosial bagi BPJS dan Honorer Daerah

Admin disnaker | 06 November 2014 | 2338 kali

MANFAAT PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

 

I.                   Jaminan kecelakaan kerja

( iuran dibayar oleh Pemerintah Daerah sebesar 0.24% dari upah per bulan)

 

      Tenaga Kerja/PNS peserta program BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami musibah kecelakaan kerja saat berangkat dar rumah menuju tempat kerja,di lokasi kerja dan kembali ke rumah,manfaat yang diberikan sebgai berikut ;

 

a.       Biaya Pengobatan dan perawatan max 20.000.000/kasus

b.       Biaya transport untuk berobat (darat Rp. 750.000,laut Rp. 1.000.000,udara Rp.2.000.000)

c.       Penggantian biaya selama tenaga kerja tidak bekerja (sesuai upah yang dilaporkan)

d.       Biaya penggantian gigi tiruan max 2.000.000

e.       Santunan cacad ( apabila setelah kecelakaantenaga kerja mengalami cacad)

f.        Biaya rehabilitasi prothese anggota badandan alat Bantu

g.       Biaya rehabilitasi medik max 2.000.000

h.       Penyakit akibat kerja (31 jenis penyakit)

         

II.                Jaminan Kematian

(iuran dibayar oleh Pemerintah Daerah sebesar 0,30% dari upah perbulan)

 

·          KEMATIAN AKIBAT HUBUNGSN PEKERJAAN (SANTUNAN YANG DITERIMA)

       Apabila tenaga kerja mengalamimusibah kematian karena kecelakaan dalam hubungan kerja,ahli waris  

       akan menerima santunan sebagai berikut ;

 

 

            a. Jaminan Kematian     Upah karyawan selama 48 bulan akan diganti oleh BPJS TK

                                                        contoh upah Rp. 1.700.000,00

                                                        1.700.000,00 x 48 bulan = Rp. 81.600.000,00

            b. satunan berkala           perbulan 200.000 selama 24 bulan (2 tahun) Rp. 4.800.000,00

            c. Biaya pemakaman       Rp. 2.000.000,00

 

            TOTAL PENERIMAAN SANTUNAN Rp. 88.400.000,00

 

·          KEMATIAN BUKAN KARENA HUBUNGAN PEKERJAAN (SANTUNAN YANG DITERIMA)

       Apabila tenaga kerja mengalami musibah kematian karena sakit atau tidak ada dalam hubungan kerja,ahli waris akan menerima santunan sebagai berikut :

 

            a. Jaminan kematian     Rp. 14.200.000,00

            b. Santunan berkala      perbulan 200.000 selama 24 bulan (2bulan) Rp. 4.800.000,00

            c. Biaya pemakaman     Rp.2.000.000,00

 

            TOTAL PENERIMAAN SANTUNAN Rp. 21.000.000,00

 

       

 

 

 

 

 

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2015

 

 

            URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015

1.       Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah

             Dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang rencana Kerja Pemerintah Tahun    2015  dijelaskan bahwa tema Rencana kerja Pemerintah tahun 2015 adalah” Melanjutkan Reformasi bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan”, denagn sasaran yang harus dicapai pada Tahun 2015,adalah ;

 

1.       Pertumbuhan ekonomi ditargetkan untuk tumbuh sekitar 5,8 persen;

2.       Inflansi ditargetkan pada kisaran 3,0 persen sampai dengan 5,0 persen;

3.       Jumlah Penduduk miskin berkisar antara 9,0 persen sampai dengan 10,0 persen;

4.       Tingkat penggangguran terbuka diperkirakan sebesar 5,5 persen sampai dengan 5,7 persen;

                        

                        Berdasarkan tema dan sasaran tersebut di atas, dalam RKP Tahun 20`15 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan,pengendalian dan Evaluasi rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 terdapat 9 (sembilan) bidang pembangunan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Nasional 2005-2025,dengan isu-isu strategis pada masing-masing bidang sebagai berikut :

 

 

1.       BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

a.       Pengendalian Jumlah Penduduk;

b.       Reformasi Pembangunan Kesehatan:

1)      Sistem Jaminan Sosial Nasional (demand and supply)

2)      Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi.

2.       BIDANG EKONOMI

a.       Transformasi Sektor Industri Dalam arti luas;

b.        Peningkatan Daya saing Tenaga Kerja

c.        Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi:

d.       Peningkatan Efisiensi Sistem logistic dan Distrubusi;

e.       Reformasi Keungan Negara;

3.       BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

a.       Peningkatan Kapasitas Ilmu Pengetahuan danteknolog

 

a.       Belanja Tidak Langsung

                                  Pengangguran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

 

          1) Belanja Pegawai

             

a.       Pengangguran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuiakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketigabelas

b.       Pengangguran belanja Pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai Tahun 2015

c.       Pengangguran belnja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala,kenaikanpangkat,tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan

d.       Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/wakil kepala Daerah,pimpinan dan Angota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2015 dengan mempedomani Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang system jaminan Sosial Nasional,Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden NOmor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Terkait dengan hal tersebut,penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelanggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,Pimpinan dan Anggota DPRD SERTA Pnsd di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS,tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD

e.       penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala   

         Daerah/Wakil Kepala Daerah,pimpinan dan anggota DPRD serta PNSD Dibebankan pada   

          APBD denagn mempedomani Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang nomor     

         24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan  

         Program Jaminan social Tenaga Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 

         Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial

 

 

 

 

 

 

Download disini