(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kontrak

Admin disnaker | 06 November 2019 | 138628 kali

 

 

Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan program khusus untuk kebutuhan asuransi. Baik itu asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan, semua sudah terbungkus rapi dalam BPJS. Peraturan BPJS memang sangat menguntungkan, karena kemudahan mendaftar dan peraturannya sudah jelas diatur.

Adanya BPJS ini telah mengubah kebutuhan asuransi yang dulunya diurus pihak perusahaan asuransi, sekarang bisa dipercayakan pada badan pemerintah. BPJS kesehatan karyawan dan juga kebutuhan hari tua tidak lagi harus ribet.

Tapi walaupun lebih mudah diakses, hal yang tetap membingungkan tetap saja ada. Peraturan BPJS yang ditentukan bisa dibilang cukup rumit dalam hal perhitungannya adalah salah satunya. Karena cukup rumit, banyak orang menghindari untuk mempelajari peraturan ini secara detail. Hasilnya banyak orang masih tidak tahu apakah peraturan BPJS ini memiliki aturan yang detail.

 

Sampai saat ini masih banyak orang tidak tahu apa isi dari peraturan BPJS ini. Jika Anda tanya hal seperti peraturan BPJS karyawan kontrak, tentu masih banyak orang bingung soal itu. Jadi jika ingin lebih jelas soal penggunaanya, mari membahasnya bersama di sini.

 

Jenis BPJS

Pada dasarnya BPJS yang sering digunakan untuk karyawan oleh perusahaan adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Kedua peraturan ini melingkupi hal yang berbeda walaupun fungsinya hampir mirip. Jika ingin tahu lebih, berikut adalah detailnya:

 

BPJS Kesehatan

BPJS yang satu ini merupakan asuransi kesehatan yang memberikan cover pelayanan yang layak untuk orang yang menggunakannya. Biasanya biaya orang yang memiliki BPJS Kesehatan karyawan bisa mengajukan kamar yang layak untuk nantinya ditanggung pihak BPJS. Untuk kelas kamar ini nantinya disesuaikan dengan besaran gaji iuran si karyawan itu sendiri.

Jenis BPJS ini sudah umum bisa diambil oleh semua masyarakat, tapi perusahaan bisa juga mengambil tanggung jawab mendaftarkan karyawannya untuk asuransi ini. Perusahaan biasanya melakukan cek terlebih dahulu apakah si karyawan sudah terdaftar di BPJS. Jika belum, maka perusahaan tersebut wajib mendaftarkannya.

 

BPJS Ketenagakerjaan

Nah, untuk jenis BPJS yang satu ini, perusahaan diwajibkan mendaftarkan semua pekerjanya. Peraturan ini bersifat fix dan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. BPJS yang ini mengcover semua kebutuhan cicilan yang diperlukan perusahaan untuk asuransi.

Kedua jenis BPJS ini juga berlaku untuk kebutuhan karyawan kontrak. Anda yang tidak tahu apakah angsuran ini berfungsi untuk kebutuhan karyawan kontrak, mari bahas peraturan di bagian berikutnya.

 

Peraturan yang Berlaku Soal BPJS Karyawan Kontrak

Seperti yang sudah disinggung di atas, peraturan BPJS ini mengikat tapi banyak orang tidak tahu detailnya. Untuk memudahkan Anda mempelajari hal ini, berikut adalah bahasan peraturan BPJS untuk kebutuhan karyawan kontrak:

 

Peraturan BPJS Kesehatan

Menurut Perpres No. 19 tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

Peraturan ini juga berlaku pada pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Untuk peraturan pekerja asing ini, pengaturannya dapat ditemukan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJS yang ditanggung perusahaan besarannya akan berbeda tergantung besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki karyawan tersebut. Karena hal ini besarnya tergantung individu, perhitungannya bisa dibilang sedikit lebih kompleks

 

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

Pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan karyawan lepas kontrak diwajibkan jika si karyawan sudah bekerja selama tiga bulan berturut – turut di bawah perusahaan tersebut.

Untuk peraturan karyawan golongan ini, perusahaan wajib mendaftarkan mereka pada angsuran Jaminan Kematian () dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Peraturan ini bersifat wajib untuk segera dilakukan segera setelah masa kerjanya mendekati tiga bulan.

Untuk karyawan kontrak di bawah tiga bulan, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS jaminan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Setelah nanti bekerja di atas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, nanti perusahaan wajib mendaftarkan si karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan jaminan kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai.

 

BPJS untuk Karyawan Kontrak

Dalam pembayaran BPJS Kesehatan karyawan, aturannya mengikuti iuran peserta penerima upah, yaitu 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Hal ini tentu nantinya dihitung oleh perusahaan secara otomatis. Jadi Anda tidak perlu pusing menghitungnya.

Hal yang harus diperhatikan untuk Anda adalah iuran BPJS Kesehatan. Untuk ini, besaran 5% upah perbulan. Dari 5% ini, perusahaan menanggung 4% dan Anda cukup menanggung 1% lewat potongan gaji. Dalam perhitungannya, premi ini mencakup 5 orang anggota keluarga. Jika jumlah keluarga di atas 5 (Menghitung orang tua dan mertua) bayaran akan meningkat sebesar 1% per orang.

Nah, aturan dasar untuk perhitungan ini berbasis hal – hal berikut ini:

  • Batasan maksimal untuk dasar perhitungan iuran PPU adalah 8 juta Rupiah.
  • Batasan minimal upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMR/UMP, jadi Anda wajib cek besaran upah minimal di daerah Anda yang berlaku.
  • Jika besaran upah karyawan berada di antara upah minimum dan 8 juta Rupiah, perhitungan iuran akan dihitung berdasarkan besarannya.

 

Dengan patokan aturan di atas, Anda bisa menghitung jumlah dengan lebih mudah. Berikut adalah contoh penghitungannya:

Di daerah Kota A memiliki UMK sebesar 3,6 juta Rupiah, tapi sebagai karyawan kontrak Sinta memiliki gaji sebesar 3,4 juta Rupiah. Karena aturan yang berlaku, penghitungan akan menggunakan UMK.

  • Ditanggung perusahaan 4% x 3.600.000 = 144.000
  • Potongan gaji Sinta 1% x 3.600.000 = 36.000

Dari hasil ini total iuran BPJS yang perlu dibayarkan secara total adalah 180 ribu Rupiah per bulan nya.

Penghitungan di atas tentunya tampak sangat sederhana, tapi bagi perusahaan angsuran BPJS tidak semudah itu. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan karyawan hanya sebagian dari BPJS. Perusahaan masih harus menghitung BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi banyak hal dengan peraturan yang sendiri – sendiri.

 

Mudah Kelola BPJS dengan Payroll Outsourcing LinovHR

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola BPJS di Perusahaan anda, Payroll outsourcing LinovHR dapat menjadi solusi untuk pengelolaan BPJS yang akurat, aman dan profesional.

Selain mengelola BPJS Karyawan, Payroll Outsourcing LinovHR dapat membantu anda untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan payroll seperti proses penggajian karyawan bulanan, BPJS PPh 21, Slip gaji, Benefit, Loan dan payroll Report.