Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD dan BUMD untuk membahas kebijakan Pemkab Buleleng dalam mencegah dan menanggulangi penyeberan Covid-19 di Buleleng. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Loby Kantor Bupati, Senin (16/3).
Beberapa kebijakan yang diambil oleh Bupati Agus Suradnyana dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 yaitu :
1. Meliburkan sekolah-sekolah dari berbagai jenjang pendidikan terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2020;
2. Agenda kegiatan HUT Ke-416 Kota Singaraja yang mengundang banyak orang, atau dapat menimbulkan keramaian dibatalkan;
3. Staf/pelaksana dan pegawai kontrak diijinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah. Namun apabila diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat urgent, staf/pelaksana dan pegawai kontrak tersebut wajib melaksanakannya sesuai dg perintah pimpinan;
4. Terkait dengan pawai ogoh-ogoh serangkaian perayaan Hari Raya Nyepi, Bupati Agus Suradnyana akan mengumpulkan seluruh Bendesa Adat (hari ini) untuk menerima masukan;
Terkait dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati dimaksud, kami memohon permakluman seluruh stakeholder. Kebijakan tersebut diambil dengan maksud untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya infeksi Covid-19.
Adapun hal-hal yg bersifat administratif terkait dengan kebijakan dimaksud akan ditindaklanjuti lebih lanjut.