Dalam upaya melindungi pengusaha dan pekerja Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Buleleng khususnya bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja disamping itu setiap orang juga memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat , nilai – nilai yang terkandung dalam sila – sila dari Pancasila memberi landasan dalam pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis dalam implementasinya demokrasi bersifat dinamis jika ada asumsi bahwa pengusaha lebih memiliki kemampuan dalam bernegosiasi, pada kenyataannya belum tentu demikian , hal ini lantaran isu, filosofi. Kepentingan dan pendekatan dalam bernegosiasi bisnis berbeda dengan negosiasi dalam hubungan industrial ini memiliki bentuk yang khas dan mendasar dari budaya Indonesia dan perundingan Indonesia menggunakan prinsip musyawarah dan mufakat dengan tujuan mencari win – win solution dengan tujuan sama – sama menang.
Besar harapan
kami jika dalam perusahaan terjadi perselisihan dapat diselesaikan secara
Bipartit di perusahaan, namun tidak menutup kemungkinan penyelesaian
perselisihan tersebut gagal (tidak menemukan solusi). Untuk itu Dinas Tenaga
Kerja Kab. Buleleng memberikan pelayanan pengaduan dalam penyelesaian
perselisihan.
Dasar Hukum :,
1. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Undang – Undang
No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan.
3.
Undang – Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja.
4. PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PENDAFTARAN PENGADUAN KASUS KETENAGAKERJAAN
https://forms.gle/eucntF5ohZJNkqNr6