 
          Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
| (1) | Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: | ||||||||||||||
| 
 | |||||||||||||||
| (2) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. | 
Pasal 36
| (1) | Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). | 
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
| 1. | Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID. | 
| 2. | Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi. | 
| 3. | Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan. | 
| 4. | Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi. | 
