(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Persyaratan pembuatan AK 1 ( kartu pencari kerja ) bagi yang akan bekerja di dalam Negeri

Admin disnaker | 03 Mei 2023 | 1440 kali

Pembuatan Kartu AK.I (Kartu pencari Kerja)

Dasar Hukum :    1. Undang-undang No.13 2003 tentang Ketenagakerjaan

                           2. Permenakertrans No. per.07/MEN/iv/2004

1.Past fhoto berwarna 3x4 cm (1lembar) dan 2x3 cm (1 lembar)

2.Fhoto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3.Fhoto Copy ijasah Pendidikan terakhir 1 lembar

4.Fhoto Copy Sertifikat Keahlian 1 lembar

5.Fhoto Copy surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)

6.Yang bersangkutan datang langsung (tidak boleh mewakilkan)