(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Syarat-Syarat Pembuatan Rekomendasi Pasport Bagi Yang Melalui Jalur Agen/PPTKIS

Admin disnaker | 03 Mei 2023 | 661 kali

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2014

1. Fhoto Copy KTP (Kartu Tanda penduduk) yang masih berlaku 1 lembar

2. Fhoto Copy Ijasah Terakhir 1 lembar

3. Fhoto Copy KK 1 Lembar

4. Fhoto Copy Akte Kelahiran 1 lembar

5. Fhoto copy sertifikat keahlian 1 lembar

6. Fhoto Copy pengerahan rekrut (SIP) 1 lembar

7 .Fhoto Copy surat pengerahan rekrut (SPR) 1 lembar

8. Rekomendasi/Pengantar dari Agen/PPTKIS yang akan memberangkatkan yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng 1 lembar

9. surat pernyataan ijin dari suami/istri / orang tua wali (diatas matrai 6000 dan diketahui aparat desa)

10.Fhoto Copy Kartu Terdaftar sebagai pencari Kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng 1 lembar

11.Fhoto Copy Perjanjian kerja 1 lembar

12.Fhoto Copy Pasport 1 lembar (bagi yang memperpanjang Pasport)

13.Yang Bersangkutan datang Langsung (tidak boleh mewakilkan)