Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan Tenaga Kerja,sedangkan Bursa Kerja Khusus(BKK) yang berada disatuan Pendidikan Menengah dan Tinggi untuk melakukan playanan antara kerja, khusus bagi siswa/mahasiswa dan alumninya, Adapun maksud dan tujuan Bursa Kerja adalah untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan, menghemat biaya dan waktu, menempatkan tenaga kerja sesuai dengan minat, bakat ,keterampilan serta kompetensi yg dibutuhkan. Demikian cuplikan materi yg disampaikan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Buleleng Nyoman Susila S. Sos pada Worshop Bursa Kerja BKK bagi siswa/siswi kelas XII SMK Negeri Bali Mandara Kubutambahan Buleleng Bali pada Sabtu 2 November 2019 di Aula sekolah setempat. Dasar Hukum pelaksanaan BKK a. l UU No 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 20 th 2003 tentang. Sistem Penddikan Nasional, Keputusan Bersama Dirjen Pendas dan Menengah Depdikbud RI dan Dirjen Pmbinaan dan Penempatan Tenaga Kerja RI No. 009/c/Kep.02/BP/1994 tentang. Pembentukan Bursa Kerja disatuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan pemanduan penyelenggaraan.
Latar belakang plaksanaan BKK adalah besarnya Pencari Kerja terdidik yang memerlukan pekerjaan, banyaknya kasus penipuan dan pemerasan kepada pencari kerja serta membangun hubungan komunikasi antara pihak sekolah /perguruan tinggi dengan alumninya serta meningkatkan tanggung jawab sekolah/perguruan tinggi terhadap alumninya. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala SMK, Dewan Guru dan seluruh siswa/siswi klas XII sebanyak 148 orang. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar syarat sebagai pencaker, peluang kerja dan informasi lainnya.