Senin 23 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial Kab, Buleleng Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng Yang Diwakli Kepala Bidang penempatan ,perluasan kerja Nyoman Susila S,Sos menghadiri acara Sosialisasi Undang Ungang RI No 8 Tahun 2016 dan Perda Provinsi Bali No. 9 TAHUN 2015 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan Nara sumber dari Dinas Sosial Prov. Bali oleh Kabid Resos Ibu Dayu Anggreni didampingi Kasi dan sta,.Dikatakan bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para pentandang disabilitas yg belum nenikmati kesempatan yg sama dg orang lain, maka perlu mndapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi. Diharapkan kepada pemangku kepentingan untuk bersama sama menindak lanjuti ,melaksanakan dan memberikan pelayanan dan kesempatan kerja kepada mereka serta mempersiapkan aksebilitas sehingga mereka dapat berperan dalam pembangunan. Hadir dalam kesrmpatan tersebut Majelis Madya Desa Pakeraman Dewa Pt. Budarsa, Kepsta LPP RRI Sgr., Bappeda, Dinas PUPR, pendamping, RSau, Satpol PP, Yayasan Glibal Village, Teratai Darma, CIMD dan undangan lainnya. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi