Dalam rangka sosialisasi Perpres 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan nasional bertempat di hotel banyualit pada tanggal 27 Nopember 2019, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng hadir dari perwakilan masing-masing bidang dan sekretariat.soaialisasi di buka oleh bpk Dewa Nyoman Mertasedana SH selaku pengawas propinsi Bali yg di perbantukan di kabupaten
Buleleng,setelah di buka dilanjutkan sosislisasi oleh kepala cabang BPJS kabpaten Buleleng Ibu Elly Widiari.sosialisasi perpres 75 thn 2019 penekananya pada pasal 34. Dimana pasal tersebut menitik beratkan pada iuran wajib yang harus di bayar berdasarkan kelas. Kelas I yg dulunya 80.000 menjadi 160.000. Kelas II yang dulunya 51.000 menjadi 110.000 dan Kelas III yang dulunya 25.500 menjadi 42.000. sementara dari Hasil auditor BPKP menyarankan kepada BPJS agar mengedepankan kualitas pelayanan dan agara tidak terjadi defisit ada 3 (tiga) saran yang di sampaikan diantaranya
, Menyesuaikan dengan iuran yang baru, Tetep ada dana talangan dari pemerintah, Mengurangi manfaat. Dari ke tiga saran tersebut yang di ambil adalah saran pertama yaitu menyesuaikan iuran sesuai kelas yang diikuti, sehingga dalam hal ini berarti subsidi pemerintah dikurangi