Dalam rangka sosialisasi perpres no.20 thn 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan Permenaker no 10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2018 bertempat di Hotel Banyualit dihadiri Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas I Ketut Merta,para Kepala Seksi maupun staff Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng serta peserta Seluruh LPKS yang ada di Kabupaten Buleleng.
Sosialisasi di buka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri.SE. dalam kesempatan tersebut juga ada pemaparan materi oleh Ka.sub.dit Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Haryanto.SH. bertajuk sosialisasi permenaker 10 thn 2018 dan juga dari Bpk. Adhi W. Satria dari Direktorat Imigrasi pusat yang di sampaikan mengenai kebijakan ke imigrasian.selain itu sosialisasi ini untuk mengurangi birokrasi terutama dari segi waktu penyelesaian akan lebih di permudah asalkan segi dokumen lengkap dan benar.
Kabid Lattas selaku moderator menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan suatu bukti Dinas Tenaga Kerja selaku rekomendasi pasfor tidak akan menghambat tapi mempermudah untuk kelancaran administrasi asalkan sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.