(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,

Admin disnaker | 28 Juni 2019 | 977 kali

 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Yang diwakili Kasubag umun dan keuangan Ni Wayan Sri Utari,SE Hadir dalam acara sosialisasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri no 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng di gedung serba guna hotel Banyualit, Lovina, Kamis (27/6/2019).
 
Mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST,Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna, SH membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang diadakan 2 hari dari tanggal 27 sampai dengan 28 juni ini. Dalam sambutannya, Putu Karuna, SH menjelaskan dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kesatuan tersebut dalam penyelenggaraan desentralisasi tugas kewenangan daerah khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.