Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 46 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dilaksanakan Sosialisasi pada hari Rabu 2 Oktober 2019 di Aula Dinas Pertanian Kab Buleleng, dimana pada kegiatan tersebut mempertemukan antara Tim Forom Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan SKPD terkait antara lain Disnaker, Disdukcapil, Satpol PP,Dinas Pertanian,Dinsos dan Bagian Hukum,Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng yang diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional Dewa Ketut Sardawijaya bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk mmperjelas langkah-langkah dini yg harus dilakukan terhadap isu isu yang memicu berpotensi terjadinya konflik.Sementara itu Ketua FKDM yang diwakili sekretarisnya Gede Parma yg juga Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha Singaraja, Mengatakan bahwa tugas FKDM sangat komplek karena disamping sebagai intelegent daerah juga sebagai pengimput serta memberikan alternatif langkah-langkah antisipasi terhadap segala Kemungkinan yang akan terjadi. dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Diwakili Kabid Pentanakertrans Nyoman Susila menyampaikan bahwa Dinas Tenaga kerja terdapat beberapa potensi konflik bila tidak secepatnya diambil langkah langkah antisipasi dan solusi antara lain masalah Hubungan Industrial, PHK, UMK, TKI/PMI dan pengangguran. Dan sebagai solusi adalah dengan memberikan pelatihan2,Mediasi,program padat karya dan kegiatan lainnya. Setelah mendapatkan masukan /tanya/saran segera disusun sebagai laporan kepemerintah daerah.