Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Bidang HUbungan Industrial Gede Santika, SH Menghadiri sosialisasi pengolahan sampah dg pola 3R melalui Bank sampah dan sosialisasi peraturan Bupati Buleleng NO. 39 Tahun 2019 tentang penanganan sampah, pada tanggal 6 Nop. 2019 bertempat diruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Dari kegiatan tersebut dapat disampaikan sebagai berikut , Acara diawali pengarahan dari Kepala Dinas yang diwakili oleh Sekretaris Dinas LH Kab. Bll dalam pengarahannya disampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini disampaikan tentang permasalahan sampah dikabupaten buleleng serta disampaikan pula sampah rumah tangga yang dihasilkan tiap harinya yang semakin menumpuk.Disamping itu diharapkan komitmen dari kita semua untk memerangi sampah ,Acara kedua sosialisasi dari Kabid B3 Dinas LH Kab. Bll tentang pengelolaan sampah dengan pola 3R ,Sosialisasi tentang Bank Sampah yang disampaikan oleh Direktur Bank Sampah Kabupaten Buleleng ,Acara selanjutnya diisi oleh Ibu Asisten II administrasi sebagai penegasan kegiatan ini yaitu antara lain sampah jangan dipandang sebagai ancaman bagi kita tapi anggap sebagai peluang, diharapkan agar mempunyai komitmen utamanya SKPD untuk mengurangi sampah, tidak menyiapkan lagi minuman dan makanan yang menggunakan plastik, mewajibkan menggunakan kertas bekas misalnya utk amplop, Setiap SKPD agar membentuk Bank Sampah lengkap dg nama banknya dan pengurusnya serta disetor paling lambat tanggal 22 Nop 2019 di Dinas LH Kab.Bll utk dibuatkan Sk yang nantinya akan dilounching tgl 29 Nop 2019 oleh Bapak Bupati, Serta setiap hari jumat semua pegawai agar membawa sampah rumah tangga kekantor yang telah dipilah.