Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili kasubag umum dan keuangan Disnaker kab, Buleleng Ni Wayan Sri Utari, SE besama staf Menghadiri kegiatan Sosialisasi Etika Penggunaan Busana Adat Bali Bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Tanggl, 17 Mei 2019 di Ranggon Sunset. Dalam hal ini Bupati Buleleng yang diwakili oleh Assisten I membuka langsung kegiatan Sosialisasi Etika Penggunaan Busana Adat Bali, dimna dalam Sosialisasi ini di ikuti 160 peserta dari seluruh SKPD se-Kab.Buleleng dan SMK/SMA se Provinsi Bali
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk diadakan untuk menyatukan presepsi antara ASN di seluruh Kabupaten di Bali, karena dapat dilihat dari gaya busana adat di masing-masing daerah memiliki perbedaan dan ciri khasnya masing-masing. Namun, karena busana adat yang wajib dikenakan setiap hari Kamis ini konteksnya adalah sebagai baju kerja, maka diperlukan penyatuan presepsi dalam hal tata cara berbusana adat Bali, yang tentunya juga memperhatikan etika sesuai dengan Pergub Bali nomor 79 tahun 2018.
Adapun tujuan Sosialisasi ini Sesuai Pergub Bali nomor 79 tahun 2018. mengenai Busana Adat Bali ke Kantor agar adanya keserasian berpakaian Adat dan menguatkan Etika Berpakaian Adat Bali
Etika-Etika itu dijelaskan lngsung oleh narasumber Ketua Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Agung, Dr. Anak Agung Ayu Ketut Agung. Beliau menjelaskan Etika menggunakan Kamen, Udeng, Saput agar ada keserasian Bagi pria: menggunakan kamen 5 cm di atas mata kaki, udeng jateran,lancingan anyotot pertiwi, menggunakan umpal, menggunakan sandal slop terbuka Bagi Wanita : menggunakan kebaya di bawah siku, tidak menggunanan brokat,kamen di jahit,slendang di ikat di kanan, menggunakan sandal slop terbuka, penggunaan bunga menggunakan bunga asli