(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sosialasi Paguyuban LPKS se Kabupaten Buleleng Tentang Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

Admin disnaker | 08 Juni 2017 | 599 kali

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE membuka acara Paguyuban Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) se Kabupaten Buleleng yang dihadiri para Kabid Dinas Tenaga Kerja,Para Kepala Seksi,serta Kepala Kantor Imigrasi,KTKLN,BP3TKI dan seluruh pimpinan maupun pemilik LPKS se Kabupaten Buleleng,Dalam kesempatan itu Bapak Kepala Imigrasi memberikan pengarahan tentang cara pengurusan pasfor kepada pemilik LPKS maupun hadirin yang hadir,bahwa imigrasi tidak pernah menghambat asalkan prosedur tepat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku baik itu pengurusan pasfor Tenaga Kerja maupun pasfor Holiday.

Dalam sosialisasi peguyuban LPKS se Kabupaten Buleleng ini diikuti sebanyak 50 (limapuluh) LPKS yang memiliki anak didik yang siap diberangkatkan oleh agentnya LPKS tersebut hanya melatih sesuai bidang skill yang dimiliki masing-masing peserta pelatihan,Adapun tujuan dari pembahasan ini untuk memahami dari masing-masing LPKS agar dapat memberikan pemahaman kepada peserta pelatihan tentang aturan apabila akan bekerja sebagai TKI sehingga tidak terjadi apa yang tidak kita inginkan karena menyangkut nama daerah disamping itu juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk bisa secara lancar masuk sebagai TKI jadi bebas dari hambatan.

Dari pihak KTKLN,maupun BP3TKI Prov.Bali juga berharap agar setiap peserta pelatihan LPKS yang mau berangkat sebagai TKI harus mematuhi persyaratan ketenaga kerjaan untuk memperlancar sampainya ke tempat tujuan tanpa hambatan karena semua izin sesuai persyaratan yang telah di penuhi secara benar sehingga apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan TKI tersebut aman di Negara tempatnya bekerja.

LPKS yang hadir pada saat itu diberikan sosialisasi agar memberikan pengarahan yang benar sesuai prosedur kepada peserta pelatihannya sehingga tidak terjadi kesalahpaham dan jelas agar diuraikan dari awal pengurusan mencari pasfor sampai izin pemberangkatan hingga samapi ke Negara tempatnya bekerja.