(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Skema bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng

Admin disnaker | 03 Juni 2020 | 242 kali

Skema bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) segera diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng per tanggal 5 Juni 2020. Sebelum penerapan itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST akan melakukan sosialisasi ke seluruh OPD pada Hari Kamis, 4 Juni 2020.

Surat Edaran untuk WFO segera akan ditandatangani hari ini oleh Bupati Buleleng. Surat Edaran ini mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan surat edaran Gubernur Bali. Di samping WFO, Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah juga tetap berjalan. Nantinya, para kepala OPD yang akan menentukan aparatur yang mana saja boleh WFO dan aparatur mana saja yang boleh menjalankan WFH. “Nanti didalam surat edaran diatur. Namun, tanggungjawab yang akan menentukan siapa-siapa saja yang bisa WFO dan WFH ada di pimpinan unit masing-masing,”

Beberapa faktor yang bisa dijadikan acuan oleh pimpinan unit untuk menentukan aparatur mana bisa WFO maupun WFH. Pertama, adalah kondisi kesehatan aparatur. Kedua apakah di dalam keluarganya ada yang sakit atau terpapar Covid-19. Ketiga, apakah suhu tubuh aparatur 37,5 derajat celcius atau lebih dalam dua kali pengecekan menggunakan thermo gun. Semua keputusan dikembalikan ke masing-masing pimpinan OPD. “Besok sambil mengedarkan edaran ini juga akan dilakukan sosialisasi pada seluruh pimpinan OPD pukul 09.00 pagi. Untuk menegaskan pula langkah-langkah dan skema yang harus dilakukan masing-masing kantor. Ketentuan ini akan berlaku pada Hari Jumat, 5 Juni 2020.