(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Memberikan Arahan kepada Petugas Pengelola Kearsipan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam rangka menghadapi evaluasi/lomba pengelolaan arsip tingkat Kabupaten

Admin disnaker | 27 Januari 2020 | 222 kali

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama S,sos di dampingi kasubag Umum dan kepegawaian Ni Wayan Sri Utar, SE Memberikan Arahan kepada Petugas Pengelola Kearsipan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam rangka menghadapi evaluasi/lomba pengelolaan arsip tingkat Kabupaten yang akan diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Buleleng yang akan dilaksanakan pada Bulan April Tahun 2020.

Mengingat begitu pentingnya  pengelolaan arsip agar sistem dapat berfungsi dengan maksimal,  maka arsip perlu diatur dengan sebaik-baiknya, tertib, teratur, dan efisien. Apabila hal ini tidak dilakukan , arsip bukannya melancarkan pekerjaan tetapi malah sebaliknya yaitu akan menimbulkan kesulitan

Pengaturan sistem kearsipan yang baik berarti meliputi ketertiban petugas arsip (arsiparis) melakukan penyimpanan terhadap dokumen lainnya pada waktu yang ditentukan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan apalagi melalaikan dilihat dari sudut ketentuan waktunya. Sistem kearsipan yang teratur berarti disamping metode penyimpanannya yang dipilih sebagai cara yang optimal dengan klasifikasi yang jelas berikut sistem penyimpanannya, serta tersusun rapi.