Dalam rangka memperingati Hari Kearsipan yang ke-46 dengan thema “Tertib Arsip Cermin Budaya Bangsa” Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan yang dihadiri oleh Sekretaris Disnaker Putu Darmi,S.Sos didampingi Kasubag Umum dan Keuangan Ni Wayan Sri Utari,SE yang bertempat diruang pertemuan Puri Saron Baruna Beach Lovina,Singaraja-Bali.
Sesuai dengan undangan Sosialisasi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghadirkan Sekretaris beserta Kasubag Umum dengan tujuan agar mengetahui permasalahan kearsipan mengenai persepsi tentang arsip,sistem kearsipan dan terbatasnya arsiparis maka dari itu disosialisasikanlah untuk mencari solusinya dengan mengadakan pembinaan ke OPD serta keorganisasi seperti sosialisasi kearsipan dengan cara mengadakan tatap muka,lokakarya,mediamasa dan melaksanakan pameran selain itu juga pembinaan tehnis seperti contoh:penelitian arsip,penggunaan arsip,pemeliharaan dan penyusutan arsip disamping itu juga mengadakan supervisi kearsipan (monitoring)
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut ada beberapa pengelolaan arsip diuraikan agar diketahui seperti Arsip Aktif,in aktif,visual (sk,sertivikat),terjaga,stabil selain itu dapat diuraikan mengenai audit kearsipan seperti klafikasi arsip,tata naskah,sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip serta jadwal retensi arsip dengan diberikannya pengelolaan tersebut maka diharapkan dapat teratur pengelolaannya sehingga arsip mana yang dianggap perlu dapat tertata dengan rapi,selain itu juga dengan pengelolaan yang telah tertata dengan rapi maka diperlukan pengawasan arsip seperti penilaian tata kearsipan,pengawasan kearsipan,audit kearsipan.
Jadi dalam sosialisasi kearsipan diharapakan agar bisa dinilai kearsipannya dengan SDM kearsipan,sarana prasarana,penerapan sistem kearsipan,penataan arsip,pemberkasan arsip maupun temu balik sehingga arsip ini dapat tertata dengan rapi apabila sudah termasuk tidak diperlukan dapat diarsip apabila suatu saat diperlukan bisa langsung ditemukan karena sudah tertata dengan rapi ada pengawasannya dengan kode aktif dan non aktif,kearsipan ini sudah mulai digalakkan ke suluruh instansi baik sawasta maupun negeri apabila non aktif bisa disimpan di kearsipan daerah sesuai kode yang telah ditentukan.
Pengawasan arsip berdasarkan proses kegiatan dalam menilai keserasian antara prinsip,kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kewenangan mengaudit sehingga masyarakat luas dapat mencari berkas apapun yang diperlukan karena telah diarsip dengan baik dan benar sesuai prosedur.