Sebanyak 5 KK dengan total 20 anggota keluarga transmigran asal Buleleng dilepas secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE, mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, bertempat di Aula Kantor Disnaker Buleleng, Rabu (20/11). Nantinya pada Hari Minggu 24 Nopember 2019 pagi, para transmigran diantar menuju Denpasar untuk pemeriksaan kesehatan, pemberian perlengkapan, kemudian Senin 25 Nopember 2019 Transmigran Buleleng bersama dengan seluruh transmigran asal Bali akan dilepas secara resmi oleh Gubernur Bali menuju lokasi transmigrasi yakni ke wilayah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu dalam laporan panita yang di sampaikan oleh kepala Bidang penempatan perluasan kerja dan Transmigrasi Nyoman Susila S, Sos bahwa Seleksi calon Transmigran dilaksanakan pada pertengahan Juli 2019 oleh Tim Seleksi Kabupaten Buleleng, Pelatihan Calon Transmigran Kabupaten Buleleng Tahun 2019 dilaksanakan di Balai Latihan Transmigrasi Denpasar selama satu minggu dari tanggal 30 September s/d 6 Oktober 2019. Penjajagan lokasi dilaksanakan pada Pebruari 2019 dan pengecekan lokasi bersama Disnaker ESDM Provinsi Bali dengan mengajak koordinator calon Transmigran yang dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 Oktober 2019.Peninjauan atau pengecekan lokasi sangat penting dilaksanakan agar dalam perjanjian antar Daerah dan Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang dituangkan dalam dokumen antara Kabupaten Buleleng sebagai daerah asal Trasmigran dan Kabupaten Sumba Timur sebaga daerah tujuan
Adapun dasar hukum pelaksanaan program trasmigrasi Kabupaten Buleleng adalah ,Undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ,Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 208 / Men/ X/ 2004 tentang syarat dan tata cara Penetapan sebagai Trasmigran , serta petunjuk pelaksanaannya yaitu keputusan Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk nomor 42/MP/ VI/ 2005, Surat Edaran 3 ( tiga ) Dirjen yaitu SE bersama Dirjen Binalatas , P4 Trans, dan P2MKTnomor SE 01 / Lattas /I/ 2008, SE 93/ P4 Trans / I/ 2008, SE 041/ P2MKT/I/ 2008 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Transmigrasi, Program Transmigrasi Kabupaten Buleleng dianggarkan dari : DBH PPH, dan PAD, Trasmigran benar – benar sudah sesuai dengan situasi dan kondisi di UPT yang akan ditempati oleh Trasmigran Kabupaten Buleleng.