(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Sebanyak 5 KK Transmigran asal Buleleng secara resmi dilepas oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng

Admin disnaker | 20 November 2019 | 177 kali

Sebanyak 5 KK dengan total 20 anggota keluarga transmigran asal Buleleng dilepas secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE, mewakili Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, bertempat di Aula Kantor Disnaker Buleleng, Rabu (20/11). Nantinya pada Hari Minggu 24 Nopember 2019 pagi, para transmigran diantar menuju Denpasar untuk pemeriksaan kesehatan, pemberian perlengkapan, kemudian Senin 25 Nopember 2019 Transmigran Buleleng bersama dengan seluruh transmigran asal Bali akan dilepas secara resmi oleh Gubernur Bali menuju lokasi transmigrasi yakni ke wilayah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu dalam laporan panita yang di sampaikan oleh kepala Bidang penempatan perluasan kerja dan Transmigrasi Nyoman Susila S, Sos bahwa Seleksi calon Transmigran dilaksanakan pada pertengahan Juli 2019 oleh Tim Seleksi  Kabupaten Buleleng, Pelatihan Calon Transmigran Kabupaten Buleleng Tahun 2019  dilaksanakan di  Balai Latihan Transmigrasi  Denpasar  selama satu minggu dari  tanggal 30 September s/d 6 Oktober 2019. Penjajagan lokasi dilaksanakan pada  Pebruari 2019 dan pengecekan lokasi bersama Disnaker  ESDM Provinsi Bali  dengan mengajak  koordinator calon Transmigran yang dilaksanakan  pada tanggal 16 s/d 18 Oktober 2019.Peninjauan atau pengecekan lokasi sangat penting dilaksanakan agar  dalam  perjanjian antar Daerah dan  Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) yang dituangkan dalam dokumen  antara Kabupaten Buleleng sebagai daerah asal Trasmigran dan  Kabupaten Sumba Timur sebaga daerah tujuan

Adapun dasar hukum pelaksanaan program trasmigrasi  Kabupaten Buleleng adalah ,Undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ,Keputusan Menteri Tenaga Kerja  dan Transmigrasi nomor 208 / Men/ X/ 2004 tentang  syarat dan tata cara  Penetapan sebagai Trasmigran , serta petunjuk pelaksanaannya yaitu keputusan Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk nomor 42/MP/ VI/ 2005, Surat Edaran 3 ( tiga ) Dirjen yaitu SE bersama Dirjen Binalatas , P4 Trans, dan P2MKTnomor SE 01 / Lattas /I/ 2008, SE 93/ P4 Trans / I/ 2008, SE 041/ P2MKT/I/ 2008 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Transmigrasi, Program Transmigrasi Kabupaten Buleleng dianggarkan dari : DBH PPH, dan PAD, Trasmigran  benar – benar sudah sesuai dengan situasi dan kondisi di UPT yang akan ditempati oleh Trasmigran Kabupaten Buleleng.