Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE, mendampingi Asisten I Setda Buleleng I Putu Karuna, SH mengikuti Rapat Koordinasi Tentang Kebijakan Pusat dalam Pelaksanaan Regulasi OMNIBUS LAW secara virtual di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (14/10).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, dan turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja tersebut salah satu latar belakangnya yakni lambatnya perizinan, dan dibentuknya UU ini juga guna mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
“Meski undang-undang tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober lalu, namun masih mengundang sorotan banyak pihak. Oleh sebab itu Rakor ini digelar untuk menselaraskan pokok-pokok substansi undang undang ini agar tidak terjadi kesimpang siuran,” katanya.Dalam pemaparannya juga, Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai tindakan anarkis dengan perusakan fasilitas umum, terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.