Pemerintah Kabupaten Buleleng akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan pada sektor pasar dan pusat perbelenjaan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buleleng. Untuk itu, Pemkab Buleleng telah membentuk Tim Pengawasan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada sektor tersebut. Dalam Tim Pengawasan tersebut juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Desa Adat. Ini diyakini bisa memaksimalkan pengawasan kepada para pedagang dan pembeli untuk menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin. Pembentukan Tim Pengawasan ini melalui Keputusan Bupati Buleleng Nomor 360/442/HK/2020.
Hal ini terungkap saat, Pemkab Buleleng menggelar rapat terkait pembentukan Tim Pengawasan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Ruang Rapat Unit IV, Rabu (15/7). Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini,S.Sos dan diikuti oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, SE.,M.I.K., Kabag. Operasi Kepolisian Resor Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Drs. Dewa Made Sudiarta.
Nantinya Tim Pengawasan akan dibagi dua yakni Tim Pimbina dan Pengarah yang bertugas memberikan pembinaan dan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan pengawasan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan. Selanjutnya ada Tim Pelaksana yang bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana pengawasan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengawasan, melakukan pengawasan, mengerahkan sumber daya untuk pengawasan, melaporkan pelakasanaan pengawasan kepada Bupati Buleleng melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng.