Pemanfaatan tehnologi Imformasi dan komonikasi perlu di kedepankan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Daerah guna menciptakan pemerintahan yang profesional Efesien,Efektif ,bersih dan demokratis sehingga mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kominfosanti, Made Suharta S.Kom pada saat membuka Rapat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) dan Masterplan Rencana pengembangan SPBE bekerja sama dengan Badan Pengkajian penerapan Tehnologi ( BPPT ) kamis 12 maret 2020, Rapat dikuti seluruh perwakilan organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kab, Buleleng , hadir dalam Rapat tersebut mewakili Dinas Tenaga Kerja, Staf oprator website, Disnaker Kab, Buleleng.
UU No 19 Tahun 2016 tentang Imformasi dan transaksi Elektronik, peraturan pemerintah tentang No 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi Elektronik, Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, merujuk dasar tersebut di atas ,kedepan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten Buleleng Wajib Menerapkan tanda tangan Elektronik secara Online mapun Ofline,dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke Dinas Kominfosanti,
Tujuan pelaksanaan penyelenggaraan SPBE adalah sebagai pedoman peyelengaraan sistem elektronik Pemerintah Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik terarah,terintegrasi,efektif,efisien dan akuntabel sehingga dapat medukung visi misi Bupati dalam mewujukan pemerintahan yang bersih,akuntabel dengan berbasis ,TIK.