Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, hari ini Rabu, (18/12) resmi disahkan menjadi Perda melaui Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Ranperda dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng Jalan vetran No 2 Singaraja. Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Ketut Susila Umbara,SH, yang dihadiri Bupati Buleleng yang sekaligus menyampaikan laporannya, segenap Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD, Pimpinan SKPD, Camat, lingkup pemerintah kabupaten Buleleng serta undangan lainnya,turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama S,Sos.
Sebelumya acara diawali dengan Penyampaian Laporan Komisi Pembahas ranperda terthadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni. Dalam laporannya disampaikan bahwa setelah melalui tahapan pembahasan yang dilakukan antara DPRD dengan pemerintah daerah dan sebagai tahap akhir pembahasan pada tanggal 16 Desember 2019 diadakan rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif, dimana semua Fraksi pada intinya berpendapat bahwa : Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dapat ditetapkan menjadi Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, dengan harapan agar Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan materi yang diatur dalam perda dimaksud. acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat ahkir Bupati Buleleng terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng yang disampaikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST.
Dalam pembacaannya disampaikan bahwa rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan Daerah, dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah, terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pemabahasan baik ditingkat komisi, gabungan komisi, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah, Bupati Buleleng juga mengafresiasi karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan, semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta saling dukung antara Eksekutif dan Legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng, Selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah.