(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Rapat Dewan pengupahan Terkait Penetapan UMK Tahun 2021

Admin disnaker | 05 November 2020 | 508 kali

Sehubungan akan dilaksanakan Penetapan UMK Tahun 2021 Dinas Tenaga kerja Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Dewan pengupahan Kamis, 5 Nopember 2020 bertempat diRuang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, dari hasil rapat tersebut dapat di sampaikan ,Rapat dihadiri oleh kalangan Akademis (Dr. Drs. I Gde Made Metera,M.Si) sebagai wakil ketua, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Buleleng, Bappeda Litbang Kab. Buleleng, SPSI Kab. Buleleng dan Badan Pusat Statistik Kab. Buleleng, serta Anggota Dewan Pengupahan lainnya.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng yang dalam arahan dikatakan bahwa dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/ buruh dan menjaga keberlangsungan usaha. Mentri Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia No. M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Juga Keputusan Gubernur Bali No. 495/03-M/HK/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Upah Minimum Provinsi. Sehubungan hal tersebut diatas, maka selanjutnya pimpinan rapat meminta saran dan masukkan kepada peserta rapat.

Dari hasil masukan dan saran para peserta rapat mengingat dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya pada masa Pandemi Covid-19. Maka masing-masing peserta rapat menyetujui untuk penetapan UMK tahun 2021 tidak naik atau tetap mengikuti UMK tahun 2020 yaitu sebesarRp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Dengan disepakatinya penetapan UMK tahun 2021 maka rapat ditutup oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Buleleng.