Pada hari ini,29 Oktober 2018 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan rapat Dewan Pengupahan bertempat di Ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng lantai II,rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kabupaten Buleleng Dewa Putu Susrama,S.Sos didamping Kepala Bidang Hubungan Industrial Gede Santika,SH,Kepala Seksi Perlindungan,Pengupahan dan Tenaga Kerja GA Mahaudayani,Kepala Seksi Hubungan Kerja dan Kelembagaan Putu Rohani,Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Dewa Merta Sedana,Ketua Apindo Ketut Wiratjana,Ketua SPSI Ernila Utami,serta perwakilan dari Bappeda,Statistik Asisten,Dinas Perdagangan maupun perwakilan dari staff Disnaker Kabupaten Buleleng.
Adapun tujuan dari rapat Dewan Pengupahan ini untuk membahas beberapa hal seperti Penetapan Upah Manimum Kabupaten yang disebut dengan UMK dan UMP yaitu Upah Minimum Provinsi yang akan diresmikan oleh Bapak Gubernur Bali pada 02 Nopember 2018,serta uraian dari Bapak Sekdis bahwa ketentuan untuk UMK hanya menunggu keputusan dari Bapak Gubernur Bali secara resmi setelah itu Disnaker dapat bersurat secara resmi ke perusahaan-perusahaan,selain itu juga ketua Apindo mengatakan bahwa kebijakan UMK terdapat di Disnaker yang pelaksanaannya adalah perusahaan itu sendiri serta pelaporannya juga ditangani oleh Disnaker itu juga.
Maka dari itu sesuai yang dikatakan ketua SPSI Ernila Utami pada kesempatan ini bahwa semuanya sudah ada aturannya sehingga sebagai tenaga kerja hanya mengikuti serta dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena hak dan kewajiban harus seimbang sebagai tenaga kerja agar terjalin dengan baik serta kerjasama yang baik agar tidak timbul permasalahan.sehingga dapat merugikan perusahaan maupun tenaga kerja itu sendiri.