(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buleleng

Admin disnaker | 26 Maret 2019 | 180 kali

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp., OG membacakan penyampaian nota pengantar Bupati atas laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buleleng akhir th 2018 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (26/3). Sidang ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buleleng Susila Umbara dan diikuti Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng, dan Camat seKabupaten Buleleng,hadir Pula dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K, SE'

Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat ( 1 ) dan pasal 71 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, bahwa kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan perwakilan rakyat Daerah.hal tersebut juga di atur secara khusus pada pasal17 ayat ( 1 ) peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelengaraan pemerintahan Daerah kepada pemerintah,,Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah, kepada masyrakat,LKPJ akhir Tahun wajib disampaikan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.