(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Penerapan Work From Office (WFO dikantor Dinas Tenaga kerja kabupaten Buleleng.

Admin disnaker | 17 Juni 2020 | 255 kali

Penerapan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan surat edaran dari Gubernur Bali Telah dilaksanakn dikantor Dinasa Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng  Selain menyiapkan regulasi yang mengacu pada surat edaran yang ada, Dinas Tenaga Kerja  juga sudah menyiapkan strategi, sarana prasarana dan sumber dana manusia (SDM).

Sesui arahan setda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buleleng wajib menerapkan WFO dan membentuk tim penanganan Covid-19 sesuai dengan surat edaran Bupati Buleleng,sejak mulai diberlakukannya Work From Office (WFO) dengan sistem kerja bagi ASN dalam tatanan normal baru, Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng ,Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng  terus berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng telah mewajibkan seluruh SKPD untuk menyediakan Thermo Gun atau alat pemindai suhu tubuh tanpa sentuh. Alat ini diandalkan sebagai pendeteksi dini kesehatan seseorang sebelum memasuki kantor. Pemindaian dilakukan karena gejala awal Covid-19 adalah suhu tubuh yang tinggi selain itu penerapan WFO juga dengan tetap menjaga Sosial Distancing.