Mulai saat ini, masyarakat yang datang dari luar Bali menuju Kabupaten Buleleng akan diperiksa dengan ketat. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, telah meresmikan Pos Sekat yang dibangun di dua titik pintu masuk Kabupaten Buleleng, Selasa (23/6). Dua titik Pos Sekat ini ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dan di Desa Tembok Kecamatan Tejakula. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang kemungkinan dibawa oleh para pelaku perjalanan dari daerah transmisi lokal.
Dalam pemeriksaan tersebut, para petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri, akan memeriksa kelengkapan identitas masyarakat dan juga wajib menggunakan masker. Selain itu, masyarakat dari luar Bali juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Dalam pos sekat tersebut juga tersedia alat rapid tes untuk masyarakat yang tidak membawa hasil rapid tes dari daerah asalnya.