Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja Melakukan Pembinaan dan pengarahan kepada Agentcy penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan Calon PMI di ruang kerja Bidang Penempatan hari Selasa 17 November 2020.Hal ini mengacu pada UU RI No .18 Th.2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dalam hal ini pembinaan dilakukan oleh kepala biang penempatan tenaga kerja Nyoman Susila S,Sos Bersama Kepala Seksi pengelolaan Imformasi Pasar Kerja Nyoman Arsiani S,Sos mewakili kepala Dinas Tenaga Kerja diharapkan dalam kesempatan ini,bagi masyarakat yang ingin menjadi PMI agar melengkapi persyaratan yang diperlukan dan selalu menggunakan dokumen yang benar agar menjadi PMI yg legal.