(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pelayanan Terhadap permohonan pengajuan ID Pekerja Migran Indonesia( PMI ) bekerja Keluar Negeri

Admin disnaker | 19 Februari 2019 | 274 kali

 

 

Komitmen pelayanan yang di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Terhadap pengajuan Permohonan ID pekerja migran Indonesia ( PMI ) sebagai salah satu persyaratan Dokumen kelengkapan bekerja diluar negri oleh masyarakat telah di lakukan sesuai dengan janji layanan ,moto layanan dan maklumat yang di berikan oleh Dinas Tenaga kerja Kabupaten Buleleng hal ini terlihat dari proses pelayanan permononan ID yang di lakukan pada Loket 1 oleh staf yg membidangi  diruang Pelayanan ID ,AK1 dan Rekomendasi Paspor Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten buleleng Senin 19 Februari 2019 ,tingginya minat masyarakat untuk bekerja keluar Negri menjadikan komitmen Dinas tenaga kerja sebagai Dinas terkait yg membidangi masalah ketenaga kerjaan  Untuk benar-benar memastikan masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri telah melakukan prosudur yg benar dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan udang-undang yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,dan sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pencari kerja agar dapat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.