(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Pelayanan dan pendaftaran pencari kerja bagi yang membuat AK 1 ( Kartu Kuning) serta pelayanan Rekomendasi Pasport di Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ( Pentanakertrans) Disnaker Kabupaten Buleleng.

Admin disnaker | 17 September 2019 | 299 kali

 

Pelayanan dan pendaftaran pencari kerja bagi yang membuat AK 1 ( Kartu Kuning) serta pelayanan Rekomendasi Pasport di Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi ( Pentanakertrans) Disnaker Kabupaten  Buleleng. upaya peninngakatan pelayanan bagi masyarakat pencari kerja yang belum tercatat sebagai pencari kerja, dan melengkapi dokumen ,memiliki kartu AK 1 (Kartu Kuning) adalah sebagai persyaratan utama untuk melamar pekerjaan. Demikian juga yang akan bekerja diluar negeri sebagai TKI/PMI  harus memiliki kartu AK 2 .Dengan membawa KTP, KK, Ijasah, Serrtipikat ketrampilan dan past foto, masyarakat akan dilayani dengan cepat, ramah dan nyaman , adapun Jumlah pencari kerja yang terdaftar atau yang mencri AK 1 dari bulan Januari s/d Agustus 2019 tercatat 998 yang terdiri dari Laki2 456 dan perempuan 542.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, sepatu