Musrenbang Tahun 2019 Dengan tema "Peningkatan kualitas sumber daya manusia guna percepatan pembangunan ekonomi inklusif berbasis pertanian dan penanggulangan kemiskinan" Musrenbang Kabupaten Buleleng tahun 2019 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 Senin, 25 Maret 2019 di Hotel Banyualit Spa & Resort Lovina
Acara Musrenbang tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Buleleng (Putu Agus Suradnyana, ST), yang didampingi pula Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, unsur dari perguruan tinggi, direktur BUMN/BUMD, perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Buleleng dan kelompok/organisasi kemasyarakatan, hadir pula dalam kesempatan tersebut kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K,SE yang didamping sekretaris Disnaker Dewe Putu Susrama S,Sos serta Kasubag Bagian Perencanaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng.
ketua panitia (Nyoman Genep), yang juga merupakan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng dalam Laporanya mengatakan bahwa penyelenggaraan Musrenbang ini, berdasarkan pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2004, serta Permendagri nomor 86 tahun 2017. Tujuan salah satunya adalah untuk menyeleraskan prioritas Pembangunan Daerah, menyeleraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten dengan pemerintah pusat maupu propinsi. Mekanisme pelaksanaan Musrenbang adalah melalui sidang pleno dan sidang kelompok. Pada sidang pleno disampaikan paparan dari Bappedalitbang Propinsi Bali, Dinas Pertanian dan Hortikultura Propinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Bali, Bappeda Litbang Kabupaten Buleleng dan BPS Kabupaten Buleleng. Sedangkan pada sidang kelompok dilaksnakan antara OPD dengan kecamatan/desa untuk menentukan prioritas usulan dari desa yang sudah disusun melalui e-planing. Pada musrenbang kali ini terdapat kurang lebih 1400 usulan dari desa, 802 usulan diantaranya menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2020, sementara 614 usulan belum bisa disepakati terkait dengan kewenangan pengelolaan yang bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten.