Dalam rangka sebagai peserta legiatan Diseminasi Peraturan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng yang di hadiri Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja Nyoman Sutama,SH yang didampingi Petugas Antar Kerja Komang Agus Rudi Setiawan bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali di Denpasar pada 13 September 2018.
Kegiatan Diseminasi ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dema tema "Kebijakan dan Program Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri" dengan narasumber ibu Selviana S.Kom MSi (Kasubid.Penempatan Tenaga Kerja khusus Direktorat Penempatan Tenaga Kerja khusus Direktorat Penempatan Tenaga Keraja dalam Negeri Ditjen.Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan R.I).Dalam kegiatan tersebut ditekankan untuk BUMN dan instansi Pemerintah lainnya agar memperkerjakan penyandang disabilitas minimal sebanyak 2% dari jumlah pegawai dan untuk swasta minimal mmeperkerjakan penyandang disabilitas sebanyak 1% dari jumlah karyawan.
Selain itu juga agr terhindar dari penipuan,Eksploitas,serta kejadian-kejadian yang merugikan calon Tenaga Kerja AKAD sebaiknya memastikan bahwa LPTKS atau perusahaan yang akan merekrut benar-benar resmi dan sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja,Mempelajari dan memahami isi perjanjian kaerja yang akan ditandatangani dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan serta mengikuti prosedur penempatan Tenaga Kerja AKAD yang berlaku.