(0362) 22547
disnaker@bulelengkab.go.id
Dinas Tenaga Kerja

Mediasi penyelesaian hubungan industrial

Admin disnaker | 05 November 2018 | 214 kali

Dinas Tenaga Kerja kabupaten Buleleng Bidang Hubungan Industrial Senin 05 november 2018 yg bertempat di ruang rapat dinas tenaga kerja kembali mempasilitasi menyelesaikan perselisihan antara pihak perusaan (Hotel Damai) dengan pekerjanya, penyelesaian perselisihan tersebut di awali dengan klarifikasi kemudian dilanjutkan dengan mediasi yg diakhiri dengan perjanjian bersama dan penanda tanganan surat perjanjian antara pihak pertama  Edi Indra Saputra selaku Finace & HR Manajer dan Wayan Rena Swastika dan kawan-kawan Selaku security sebagi Pihak kedua yang menghasilkan kesepakatan diantaranya:

Dari pihak pertama (perusaan melaksanakan mutasi karyawan percobaan selama 3 bulan,pihak kedua (karyawan) An. Kadek windu jaya telah menerima keputusan dari pihak pertama (perusaan),pihak pertama (perusaan )siap merevisi peraturan perusahaan yang sudah disahkan di Dinas Tenaga Kerja kabupaten buleleng.dengan adanya surat perjanjian tersebut kepala bidang Hubungan Industrial Gede Santika SH mengharapkan para pihak agar dapat mematuhi surat perjanjian  yg telah di sepakati dan di tanda tangani bersama.