Pada,Selasa 23 Oktober 2018 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Bidang Hubungan Industrial memediasi Tenaga Kerja Rumah Sakit Karya Dharma Husada Singaraja dengan Jabatan Security yang awal kontrak kerja selama 3 (tiga) tahun semasih Rumah sakit Karya Dharma Husada Singaraja belum menjadi Bros sehingga pekerja a.n Putu Agus Suwi Mertana yang beralamat Jalan Semeru No.2 Br.Delod Peken RT.1 selaku pihak Kedua,sesuai surat terkait dengan Nomor : 005/1929/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
Dalam kesempatan itu mediasi ini dihadiri oleh dr.Anak Agung Oka Sulaksmi selaku Direktur RSU.Karya Dharma Husada Singaraja selaku pihak 1,Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri K SE,didampingi Kepala Bidang HI Gede Santika,SH,Kepala Seksi Perselisihan dan Hubungan Industrial Putu Werestika, dari perundingan/negosiasi mediasi menghasilkan dari pihak kedua (pekerja) tuntutannya ingin dipekerjakan kembali pada RSU.Karya Dharma Husada,sedangkan dari pihak pertama (perusahaan)tidak bersedia menerima kembali di RSU.Karya Dharma Husada dengan alasan masa perjanjian kontrak kerja pihak kedua (pekerja) telah berakhir dan dari pihak kedua (pekerja) melanjutkan banding ke provinsi Bali.